Roby Satria

Roby Satria Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba

Roby Satria Menjadi Sorotan Publik Setelah Namanya Kembali Muncul Di Pemberitaan Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba. Kasus ini bukanlah pertama bagi musisi kelahiran Pekanbaru pada 13 Mei 1986 tersebut Roby sudah tiga kali berurusan dengan hukum karena narkotika. Sebuah kenyataan pahit yang sempat mengganggu kariernya di dunia musik.

Penangkapan terbaru terjadi pada 19 Maret 2022 ketika polisi mengamankan Roby bersama seorang asisten di sebuah studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kepolisian menyita 8 gram ganja beserta satu linting ganja bekas pakai dari lokasi tersebut. Roby Satria kemudian di tetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, bersama satu orang lainnya berinisial AR. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian di tindaklanjuti oleh polisi.

Kasus ini membuat nama Roby Satria kembali mencuat ke publik karena sudah menjadi kejadian ketiga Roby terjerat kasus narkoba dalam rentang hampir satu dekade terakhir.

Riwayat Kasus Narkoba Sebelumnya

Roby Geisha pertama kali di tangkap polisi pada 2013 terkait penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan itu, ia kedapatan membawa ganja seberat sekitar 5,1 gram. Dan kemudian dijatuhi vonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah bebas, Roby kembali bermasalah dengan hukum pada November 2015. Ketika ia tertangkap polisi di Bali dalam keadaan hendak menggunakan ganja. Dalam kasus kedua ini, barang bukti yang di temukan berupa 1,5 gram ganja yang di bawa oleh seseorang melalui jasa ojek online, yang kemudian di sita petugas. Ia divonis menjalani hukuman 6 bulan, lalu sempat kembali ke dunia musik setelah bebas.

Namun, meskipun pernah menjalani hukuman dan sempat kembali berkarya, Roby kembali di tangkap pada Maret 2022. Menjadikannya residivis di kasus narkoba istilah yang di gunakan hukum Indonesia untuk tersangka atau terdakwa yang kembali melakukan tindak pidana yang sama setelah pernah di hukum.

Pengakuan dan Penyesalan Roby Satria

Setelah di tangkap kali ketiga, Roby sempat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik melalui kuasa hukumnya. Ia menyatakan menyesali perbuatannya dan menggambarkan bahwa ia merasa seperti “orang paling bodoh di dunia”. Karena kembali terjerat kasus narkoba meskipun sudah mengalami konsekuensi hukum sebelumnya.

Permohonan maaf itu bukan hanya di tujukan kepada aparat hukum, tetapi juga kepada penggemar, keluarga, serta rekan-rekan band Geisha yang selama ini mendukung karier musiknya. Kata permintaan maaf menjadi bukti bahwa Roby sadar akan dampak negatif perilaku tersebut terhadap reputasi dan perjalanan kariernya.

Upaya Rehabilitasi dan Pertimbangan Hukum

Dalam proses hukum kasus terbaru, kuasa hukum Roby mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pihak kepolisian. Permohonan itu di ajukan sebagai bagian dari proses hukum untuk menentukan apakah kondisi ketergantungan narkotika dalam kasus tersebut layak mendapatkan penanganan rehabilitatif, bukan semata hukuman pidana.

Pertimbangan rehabilitasi dalam hukum Indonesia adalah suatu opsi bila penyidik dan pihak berwenang memandang. Bahwa pelaku adalah pengguna yang memang membutuhkan penanganan medis atau psikologis. Namun, dalam kasus Roby yang sudah tercatat sebagai residivis, pertimbangan ini tidak otomatis di berikan. Dan keputusan akhir tetap berada di tangan aparat penegak hukum berdasarkan evaluasi situasi dan regulasi.

Dampak Sosial dan Pelajaran dari Kasus Roby

Kasus Roby Geisha menjadi contoh nyata bagaimana ketergantungan narkoba dapat menghancurkan kehidupan pribadi sekaligus karier profesional. Sosoknya, yang di kenal sebagai gitaris berbakat dalam band populer Indonesia, menunjukkan bahwa masalah penyalahgunaan narkotika tidak mengenal status sosial, profesi, atau prestasi.

Kasus yang dialami Roby juga memberikan pelajaran penting terhadap masyarakat luas bahwa penyalahgunaan narkoba memiliki konsekuensi hukum yang serius. Termasuk kemungkinan penjara, pencatatan sebagai residivis, serta efek sosial yang panjang. Di sisi lain, diskusi mengenai rehabilitasi menunjukkan bahwa pendekatan medis dan psikologis juga di perlukan dalam menangani ketergantungan narkoba, bukan sekadar memberi hukuman semata.