
Karhutla Kalimantan dan Keadilan yang Terbalik
Karhutla Kembali Menjadi Persoalan Serius Di Wilayah Kalimantan Menimbulkan Kabut Asap Yang Mengganggu Kesehatan Dan Aktivitas Masyarakat. Di tengah situasi tersebut, muncul pertanyaan penting mengenai bagaimana pemerintah seharusnya menerapkan kebijakan dan penegakan hukum agar tidak justru membebani kelompok yang paling rentan.
Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika kebijakan penanganan karhutla menyentuh praktik pembukaan lahan oleh masyarakat adat dan petani kecil. Di satu sisi, pembakaran lahan memang perlu di kendalikan. Namun, di sisi lain, kebijakan yang terlalu menyamaratakan dapat mengabaikan perbedaan antara pembakaran tradisional berskala kecil dengan pembakaran di kawasan konsesi perusahaan dalam skala jauh lebih luas.
Karhutla Kembali Mengancam Kalimantan
Karhutla di Kalimantan pada 2026 menjadi perhatian pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto bahkan turun langsung ke Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah pada 22 Agustus 2026 untuk melihat penanganan kebakaran.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan daerah. Kebakaran hutan dan lahan memiliki dampak luas terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, lingkungan, serta aktivitas ekonomi.
Data yang di kutip dalam pembahasan mengenai karhutla Kalimantan menunjukkan bahwa luas kebakaran pada 2026 telah melampaui luas karhutla sepanjang 2025 hanya dalam waktu sekitar setengah tahun. Kondisi ini membuat penanganan kebakaran membutuhkan langkah yang cepat dan tepat sasaran.
Perdebatan tentang Pembukaan Lahan
Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah aturan mengenai pembukaan lahan dengan cara di bakar. Pemerintah daerah Kalimantan Barat di dorong untuk melakukan revisi terhadap aturan yang berkaitan dengan praktik tersebut.
Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 sebenarnya tidak memberikan izin pembakaran tanpa batas. Aturan tersebut mengatur praktik perladangan masyarakat hukum adat dengan sejumlah persyaratan.
Pembakaran tradisional hanya di perbolehkan untuk lahan dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga, menggunakan peralatan tradisional, di lakukan di lahan mineral, dan disertai pembuatan sekat untuk mencegah api menyebar.
Artinya, terdapat perbedaan antara pembakaran terkendali untuk kebutuhan pertanian tradisional dengan pembakaran lahan dalam skala besar.
Ketika Penegakan Hukum Di pertanyakan
Persoalan kemudian muncul ketika kebijakan penanganan karhutla di anggap berpotensi memberikan beban lebih besar kepada masyarakat kecil.
Masyarakat adat dan petani kecil merupakan kelompok yang secara ekonomi dan politik memiliki posisi relatif lebih lemah. Mereka lebih mudah di jangkau oleh aparat ketika melakukan aktivitas pembukaan lahan yang terlihat secara langsung.
Sebaliknya, penanganan terhadap korporasi dapat membutuhkan proses yang lebih panjang karena berkaitan dengan konsesi, perizinan, struktur perusahaan, hingga proses pembuktian hukum.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terjadinya ketimpangan dalam penegakan hukum. Kelompok yang paling mudah di jangkau belum tentu merupakan pihak yang memberikan kontribusi terbesar terhadap persoalan karhutla.
Korporasi Juga Harus Di periksa
Penanganan karhutla seharusnya di lakukan terhadap semua pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Perusahaan pemegang konsesi tidak boleh luput dari pemeriksaan ketika terdapat indikasi kebakaran terjadi di wilayah pengelolaannya.
Analisis yang di kutip dalam pembahasan tersebut menyebutkan bahwa 74 persen titik panas di Kalimantan berada di area perusahaan, bukan di ladang adat. Angka tersebut menjadi alasan penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada aktivitas masyarakat kecil.
Meski demikian, data titik panas tetap perlu di telusuri melalui penyelidikan untuk menentukan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab. Keberadaan hotspot di sebuah konsesi tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan merupakan pelaku pembakaran.
Keadilan Harus Menjadi Dasar
Penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan kecepatan. Kebijakan juga harus mempertimbangkan prinsip keadilan.
Jika masyarakat adat yang memiliki lahan terbatas langsung kehilangan akses terhadap praktik pertanian turun-temurun, pemerintah perlu menyediakan alternatif yang benar-benar dapat di gunakan. Larangan tanpa solusi dapat memberikan dampak ekonomi yang berat bagi keluarga yang menggantungkan hidup dari pertanian.
Sebaliknya, perusahaan yang terbukti melanggar harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum, termasuk kewajiban memulihkan lingkungan apabila kerusakan terbukti berasal dari aktivitas mereka.