Tanggapan Kepala Bapanas Terkait Beras Impor Terkena Denda

Tanggapan Kepala Bapanas Terkait Beras Impor Terkena Denda

Tanggapan Kepala Bapanas Terkait Beras Impor Terkena Denda

Tanggapan Kepala Bapanas Terkait Beras Impor Terkena Denda
Tanggapan Kepala Bapanas Terkait Beras Impor Terkena Denda

Tanggapan Kepala Bapanas Berikut Ini Berkaitan Dengan Pengenaan Denda Pada Beras Impor Akibat Telat Bongkar Muatan. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, memberikan tanggapan mengenai pengenaan denda (demurrage) atas keterlambatan bongkar muat beras impor. Ia menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menjadi penyebab keterlambatan tersebut. Sebelumnya, di laporkan bahwa ada 490 ribu ton beras impor yang tertahan di sejumlah pelabuhan. Di ketahui penggunaan kontainer untuk impor beras menyebabkan waktu pembongkaran menjadi lebih lama akibat penumpukan di pelabuhan. Arief menekankan bahwa demurrage dalam bisnis ekspor-impor adalah hal yang biasa terjadi.

Arief menjelaskan bahwa yang paling tepat untuk memberikan penjelasan mengenai demurrage adalah Direktur Utama Bulog. Hal ini di karenakan perhitungannya belum selesai dan melibatkan berbagai pihak seperti asuransi dan shipping line. Ia menambahkan bahwa dalam dunia ekspor-impor, situasi seperti ini merupakan hal yang umum. Selain itu, keterlambatan bongkar muat juga bisa di pengaruhi oleh faktor cuaca seperti hujan yang dapat menghambat proses dan menyebabkan waktu bongkar muat yang seharusnya 6 hari menjadi 7 bahkan 8 hari. Menurut Arief, situasi ini adalah hal yang biasa terjadi dalam transaksi bisnis antar perusahaan.

Arief juga menerangkan bahwa tugas Bapanas adalah memberikan penugasan kepada Bulog untuk melakukan impor sesuai hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo. Bulog bertugas melaksanakan impor dan distribusi beras secara B2B (business-to-business). Karena ini adalah impor murni, Arief menyarankan agar Direktur Utama Bulog memberikan penjelasan lebih lanjut. Mengingat direksi Bulog lah yang paling memahami detail operasionalnya.

Dalam konteks ini, Arief menegaskan bahwa posisi Bapanas adalah memberikan penugasan berdasarkan hasil rapat terbatas. Sedangkan Bulog lah yang kemudian akanmelaksanakan distribusi dan impornya. Oleh karena itu, penjelasan lebih rinci mengenai hal-hal teknis seperti demurrage sebaiknya di sampaikan oleh pihak Bulog yang memiliki pemahaman mendalam tentang operasionalnya.

Bos Bulog Merespon Tanggapan Kepala Bapanas

Bos Bulog Merespon Tanggapan Kepala Bapanas dengan menjelaskan bahwa pihaknya sedang menghitung besaran denda (demurrage) akibat keterlambatan bongkar muat beras impor. Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi menekankan bahwa demurrage adalah hal umum dalam bisnis ekspor-impor. Biaya ini tidak hanya di bebankan kepada importir, tetapi juga dapat di tanggung oleh pengirim dan asuransi. Jika bongkar muat dij adwalkan selesai dalam 5 hari tetapi memerlukan 7 hari karena faktor seperti hujan atau kepadatan di pelabuhan, biaya demurrage harus di perhitungkan sebagai bagian dari biaya operasional ekspor-impor.

Bayu juga menambahkan bahwa proses perhitungan besaran pasti denda tersebut dan pembagian beban biaya akibat keterlambatan pengembalian kontainer masih berlangsung. Ini melibatkan negosiasi untuk menentukan bagian mana yang bisa di tanggung oleh asuransi dan mana yang menjadi tanggung jawab pihak pengiriman. Ia menegaskan bahwa keberadaan biaya demurrage adalah konsekuensi logis dari kegiatan ekspor-impor.

Lebih lanjut, Bayu memastikan bahwa Bulog berusaha menekan biaya demurrage dari impor beras. Dia memperkirakan bahwa biaya demurrage tidak akan melebihi tiga persen dari total harga beras impor. Upaya untuk meminimalkan biaya tersebut terus di lakukan melalui negosiasi dan perhitungan yang masih berlangsung agar tujuan mencapai angka akhir yang lebih pasti.

Stok Beras Saat Ini Dalam Kondisi Aman

Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa Stok Beras Saat Ini Dalam Kondisi Aman dan mencukupi dengan total mencapai 1,7 juta ton. Jumlah ini akan terus bertambah seiring penyerapan produksi dalam negeri. Hingga pertengahan Juni, Bulog telah menyerap hampir 700 ribu ton produksi domestik. Proses ini di dukung oleh berbagai program seperti Mitra Petani, Jemput Gabah, dan Makmur yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat stok beras. Terutama untuk Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Arief juga menjelaskan bahwa Bulog aktif dalam menjalankan program-program yang di rancang untuk meningkatkan penyerapan beras dari petani lokal. Program Jemput Gabah, misalnya, dapat mempermudah pembelian gabah langsung dari petani. Sedangkan Program Mitra Petani dapat melibatkan kerjasama dengan petani untuk memastikan keberlanjutan produksi beras. Kemudian Program Makmur juga di rancang untuk mendukung kesejahteraan petani. Melalui upaya ini, Arief menegaskan bahwa pemerintah sangat fokus untuk semakin memperkuat cadangan pangan nasional. Penyerapan produksi dalam negeri tidak hanya menjaga stok beras tetap mencukupi. Hal ini juga bertujuan untuk mendukung stabilitas harga dan kesejahteraan petani lokal sehingga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

KPK Turun Tangan

KPK Turun Tangan dan telah mengetahui mengenai biaya demurrage sebesar Rp350 miliar. Jumlah ini merupakan akibat dari tertahannya 490 ribu ton beras impor di Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Tanjung Priok. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK bersama dengan Kemendagri, Menpan RB, Bappenas, dan Kantor Staf Presiden sedang bekerja sama untuk mencegah korupsi di pelabuhan melalui reformasi tata kelola. Kelima lembaga ini, yang tergabung dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK), berfokus kepada penyederhanaan proses tata kelola dan bisnis pelabuhan melalui digitalisasi layanan. Tessa juga mengatakan bahwa dengan digitalisasi, di harapkan terciptanya proses yang lebih efisien dan efektif. Hal ini di bertujuan agar semakin mengurangi biaya logistik dan memberikan kepastian waktu layanan. Dengan reformasi ini, biaya logistik di harapkan berkurang dan waktu layanan menjadi lebih pasti. Hal ini di harapkan akan menciptakan sistem pengelolaan pelabuhan yang semakin transparan dan efisien.

Harusnya Lebih Efisien

Tessa menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran yang mengharuskan penerapan pemberian Informasi Layanan Manifest Domestik dan Layanan Single Submission (SSm Pengangkut) Satu Siklus. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam birokrasi serta mengurangi biaya dan waktu dalam proses layanan di pelabuhan. Dia mengungkapkan bahwa saat ini, birokrasi yang ada dalam pelayanan pelabuhan di Indonesia masih kompleks. Inilah yang semakin memakan waktu yang lama karena melibatkan berbagai unit layanan dari berbagai pihak. Pihak di sini merujuk kepada baik pihak swasta maupun pemerintah yang belum terintegrasi secara efektif. Dampak dari kompleksitas ini juga sering kali mengarah pada biaya logistik yang tinggi dan ketidakpastian dalam pelayanan.

Dengan menerapkan kedua sistem tersebut, Kementerian Perhubungan berharap dapat mengatasi hambatan-hambatan birokrasi yang terjadi di pelabuhan. Tessa juga menyoroti pentingnya integrasi antara berbagai unit layanan sebagai langkah untuk menciptakan sistem Harusnya Lebih Efisien dan transparan dalam pengelolaan pelabuhan. Langkah ini di harapkan tidak hanya dapat meningkatkan efisiensi operasional pelabuhan, tetapi juga akan membantu mengurangi beban biaya logistik yang selama ini menjadi tantangan bagi para pelaku usaha.

Tessa menegaskan bahwa reformasi ini merupakan bagian dari upaya yang progresif untuk memperbaiki tata kelola pelabuhan di Indonesia. Dengan menyederhanakan proses birokrasi, di harapkan pelabuhan dapat lebih tanggap terhadap kebutuhan pengguna jasa dan memberikan pelayanan yang lebih baik. Langkah-langkah ini konsisten dengan visi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif, transparan, dan efisien. Kemudian langkah ini juga dapat mengurangi potensi praktik korupsi yang dapat merugikan ekonomi nasional.

Beberapa informasi di atas merujuk pada denda yang di kenakan kepada beras impor akibat keterlambatan dalam pembongkaran muatan. Untungnya masalah ini telah menemukan jalan keluarnya dengan di tanggapi oleh Direktur Utama Bulog di sertai dengan Tanggapan Kepala Bapanas.